Random News

ibrohim antajaya. Diberdayakan oleh Blogger.

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Total Tayangan

Blog Archive

Find Us On Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Label Links

Translate

Follow Us

Author

Footer Ads

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Connect Us

Giliran Rocky Gerung Dipanggil Polda Metro Jaya


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus hoax yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet.

Kali ini giliran, mantan dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung yang dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Rocky dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/11) mendatang.

Surat pemanggilan terhadap Rocky beredar di media sosial.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian itu, Rocky diperkenankan membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara Ratna.

Baca: Rocky Gerung: Rezim yang Gak Punya Ide akan Eksploitasi Kemarahan Publik Melalui Kasus Ratna

Surat pemanggilan terhadap Rocky Gerung oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Sejumlah politisi pun menanggapi surat pemanggilan tersebut.

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief yang mengunggah surat panggilan bernomor S.pgl//09/XI/2019/ Ditreskrimum menuliskan di akun Twitter-nya: “Sekarang giliran @rockygerung,” tulis @AndiArief__.

Politisi Demokrat lainnya, Rachland Nashidik juga turut mengunggah surat tersebut.

“Kali ini giliran @rockygerung. Sebagai saksi saja, atau…?” tulis Rachland.

Sementara Koordinator Juru Bicara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar menyampaikan dukungannya untuk Rocky.

“Tetap semangat Bang @Rockygerung,” tulis Dahnil melalui Twitter @dahnilanzar, Senin (26/11/2018).






Diketahui, hingga saat ini, Ratna masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya setelah kabar bohong mengenai pengeroyokannya di Bandung terungkap.



Sejumlah pihak yang telah dipanggil sebagai saksi untuk kasus ini antara lain Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Adapun berkas perkara kasus hoaks Ratna telah diserahkan ke kejaksaan pada Kamis (8/11/2018) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara memuat data penyelidikan hingga penyidikan kasus yang dilakukan lebih dari sebulan.

Ratna dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 UU 19/ 2016 tentang perubahan atas UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

SUMBER : jurnalindonesia.co.id
Share:

Tidak ada komentar:

Side Ads

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Hot in week

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.