Sempat Menolak, Kini Anies Setuju ERP Diterapkan Pada Sepeda Motor
Pemprov DKI Jakarta tengah mengebut penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Salah satu wacana yang muncul saat ini adalah penerapan ERP pada sepeda motor.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diberlakukan untuk semua kendaraan pribadi, tak terkecuali sepeda motor.
“Menurut pendapat pribadi saya ya semua kendaraan pribadi sama aja harusnya (kena ERP), cuma ini bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Gubernur harus mengikuti ketentuan yang ada,” kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11/2018).
Meski ingin kebijakan ERP juga diterapkan pada sepeda motor, namun, saat ini, aturan tidak memperbolehkan sepeda motor dikenakan retribusi. Anies menyebut Pemprov harus patuh pada PP 97 tahun 2012.
“Bukan pendapat pribadi saya cek dulu ya. Jadi PP 97 yang tidak termasuk (ERP) itu sepeda motor, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans itu PP-nya,” katanya.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI harus mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, ia berharap pemerintah daerah juga bisa berandil besar dalam penerapan ERP. “Sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik,” imbuh Anies.
Saat ini, DPRD DKI tengah menggodok Perda ERP yang di dalamnya termasuk penerapan ERP pada kendaraan bermotor roda dua, menurut Anies Perda itu rawan mengalami judicial review.
“Nanti Perdanya bisa mengalami Judicial Review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang diatasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PPnya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.
Namun niat Gubernur Anies Baswedan itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.
SUMBER : jurnalindonesia.co.id









Tidak ada komentar:
Posting Komentar