Random News

ibrohim antajaya. Diberdayakan oleh Blogger.

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Total Tayangan

Blog Archive

Find Us On Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Label Links

Translate

Follow Us

Author

Footer Ads

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Connect Us

Sempat Menolak, Kini Anies Setuju ERP Diterapkan Pada Sepeda Motor


Pemprov DKI Jakarta tengah mengebut penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Salah satu wacana yang muncul saat ini adalah penerapan ERP pada sepeda motor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) diberlakukan untuk semua kendaraan pribadi, tak terkecuali sepeda motor.

“Menurut pendapat pribadi saya ya semua kendaraan pribadi sama aja harusnya (kena ERP), cuma ini bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya. Gubernur harus mengikuti ketentuan yang ada,” kata Anies di Bundaran HI, Minggu (25/11/2018).

Meski ingin kebijakan ERP juga diterapkan pada sepeda motor, namun, saat ini, aturan tidak memperbolehkan sepeda motor dikenakan retribusi. Anies menyebut Pemprov harus patuh pada PP 97 tahun 2012.

“Bukan pendapat pribadi saya cek dulu ya. Jadi PP 97 yang tidak termasuk (ERP) itu sepeda motor, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans itu PP-nya,” katanya.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI harus mengikuti peraturan yang berlaku. Namun, ia berharap pemerintah daerah juga bisa berandil besar dalam penerapan ERP. “Sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik,” imbuh Anies.

Saat ini, DPRD DKI tengah menggodok Perda ERP yang di dalamnya termasuk penerapan ERP pada kendaraan bermotor roda dua, menurut Anies Perda itu rawan mengalami judicial review.

“Nanti Perdanya bisa mengalami Judicial Review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang diatasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PPnya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.

Namun niat Gubernur Anies Baswedan itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.

SUMBER : jurnalindonesia.co.id
Share:

Tidak ada komentar:

Side Ads

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Hot in week

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.