Random News

ibrohim antajaya. Diberdayakan oleh Blogger.

Flexible Home Layout

Tabs

Main menu section

Sub menu section

Total Tayangan

Blog Archive

Find Us On Facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Label Links

Translate

Follow Us

Author

Footer Ads

  1. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  2. Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  3. Vestibulum auctor dapibus neque.

Connect Us

Dukung Baiq Nuril Dapat Keadilan, Ini Saran Presiden Jokowi


 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak bisa mengintervensi hukum terkait kasus yang dihadapi Baiq Nuril Maknun. Namun Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengirimkan surat pengajuan grasi jika merasa belum mendapat keadilan atas keputusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).


Meski demikian, kata Jokowi, grasi hanya bisa dilakukan jika pihak Baiq Nuril telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
”Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden,” kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Menurut Jokowi, pengajuan grasi belum bisa dilakukan saat ini lantaran Baiq Nuril masih bisa mengajukan PK ke MA terkait vonis hukuman penjara 6 Bulan dan denda Rp 500 juta.

“Memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya. Ini kan prosesnya masih belum rampung di MA,” ujar Jokowi.

Mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dia divonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
Jokowi pun mengaku mendukung upaya Baiq Nuril mengajukan PK dalam mencari keadilan.

“Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,” tutur Jokowi.
Dukungan untuk Nuril
Dukungan untuk Baiq Nuril mengalir dari sejumlah pihak. ‘Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril’ membuat petisi online di situs change.org untuk mendesak Presiden Jokowi memberi amnesti atau pengampunan bagi Baiq Nuril.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam petisinya menyoroti putusan MA yang menyatakan Nuril bersalah atas penyebaran percakapan asusila atasannya.
Menurut Erasmus, MA mengabaikan fakta bahwa Baiq Nuril merupakan korban pelecehan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang merupakan atasan Nuril saat masih menjadi guru honorer.

Erasmus mengatakan, mestinya hakim terikat pada Peraturan MA (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan yang berhadapan dengan Hukum.

“Lewat Pasal 3 Perma tersebut hakim wajib mengindentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual,” demikian Emrus dalam petisi tersebut.

Erasmus pun menyoroti perbedaan putusan antara MA dan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Putusan pengadilan tingkat pertama di PN Mataram menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah atas tindakan penyebaran rekaman percakapan tersebut.

“Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur “tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik” tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain,” kata dia.

Oleh karena itu, mereka menagih komitmen Jokowi soal perlindungan hukum, termasuk bagi kaum perempuan, dengan memberikan amnesti.



“Atas dasar tindakan kriminalisasi tanpa dasar ini, maka dari itu kami memetisi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Baiq Nuril dari jerat pidana dengan segera memberikan amnesti terhadap yang bersangkutan.”

Hingga Senin (19/11/2018) pukul 10.35 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 85.000 warganet, sejak petisi tersebut dibuat sekitar 24 jam yang lalu.

Hasil petisi ini akan disampaikan kepada Presiden Jokowi sebagai bahan pertimbangan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.

Petisi tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk para artis dan aktivis.

Mereka terdiri dari Erasmus Napitupulu, Emerson Yuntho, Kurnia Ramadhana, Anggara, Wahyu Wagiman, Maidina Rahmawati, Dio Ashar, Aziz Fauzi, Joko Jumadi, Siti Mazuma, Olga Lidya, Tompi, Hanung Bramantyo, Zaskia Mecca, Putri Patricia, dan Yosi Mokalu.

Nama lain di antaranya Pandji Pragiwaksono, Reza Nangin, Yohana Margaretha, Miko Ginting, Ade Wahyudin, Choky Ramadhan, Alfina Qitshi, Naila Rizqi Zakiah, Adzkar Ahsinin, Gading Yonggar Ditya, Yan Mangandar, Abdul Azis Dumpa, Fajriani Langgeng, Asep Komarudin, Ardhany Suryadarma, Hesthi Murthi, Riska Carolina, Ulin Yusron, Erwin Natosmal Oemar, dan para figur publik lainnya.
SAFEnet

Dukungan juga datang dari Southeast Asia of Freedom Expression Network (SAFEnet). Mereka meminta Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. SAFEnet menolak putusan kasasi MA yang menyatakan Baiq bersalah karena mendistribusikan rekaman percakapan dengan pimpinannya.

“Mendesak Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mengambil opsi pemberian amnesti sebagai langkah akhir untuk menghentikan ketidakadilan ini,” kata relawan SAFEnet, Ika Ningtyas, dalam keterangan pers, Minggu, 18 November 2018.



Menurut Ika, putusan kasasi MA tidak mengabaikan fakta persidangan di tingkat PN Mataram. Dalam persidangan, Nuril tidak terbukti melakukan penyebaran konten seperti yang dituduhkan.

“Lebih jauh lagi, tidak ada unsur mens rea atau niatan jahat dari Ibu Nuril saat merekam, karena itu adalah tindakan membela diri dari pelecehan seksual oleh atasannya,” katanya.

Baiq Nuril merupakan guru honorer di SMAN 7 Mataram yang merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah berinisial M pada 2017 lalu. Dalam rekaman, si kepala sekolah melakukan pelecahan seksual dengan menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan yang bukan istrinya.

Nuril merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk melindungi dirinya serta bukti bahwa dia tidak memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Namun, rekaman tersebut kemudian tersebar tanpa dikehendaki Baiq.

M kemudian melaporkan Baiq dengan tuduhan menyebarkan rekaman tesebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram memutus Baiq tidak bersalah pada 2017. Hakim menyatakan yang mendistribusikan rekaman tersebut adalah rekan kerja Nuril.

Jaksa mengajukan kasasi ke MA atas vonis tersebut, yang memutuskan Nuril bersalah dengan hukuman penjara selama enam bulan dan denda Rp 500juta subsider tiga bulan kurungan.

SUMBER : jurnalindonesia.co.id
Share:

Tidak ada komentar:

Side Ads

Definition list
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet
Consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Hot in week

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.